5 Daerah di Sumut Naik ke PPKM Level 3, Berikut Daftarnya
Sebanyak lima kabupaten/kota di Sumatera Utara masuk ke dalam kriteria Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kelima daerah itu, yakni Kota Medan, Kota Pematang Siantar, Kota Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, dan Kabupaten Langkat.
Kriteria tersebut tertuang di dalam Instruksi Gubernur Nomor 188.54/4/INST/2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Komenkominfo) Sumut Kaiman Turnip menjelaskan gubernur menginstruksikan wilayah yang masuk PPKM level 3 agar menerapkan beberapa kegiatan.
"Misalnya, pembelajaran tatap muka terbatas dan jarak jauh harus dilakukan sesuai dengan keputusan pemerintah," ujar Kaiman Turnip Selasa (15/2).
Dia menjelaskan kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara itu, kegiatan di sektor nonesensial diberlakukan maksimal 50 persen maksimal dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kemudian untuk industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari," jelasnya.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lain yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara waktu.
Pasar tradisional, toko kelontong, pedagang kaki lima diizinkan tetap buka, tetapi dengan protokol kesehatan ketat.
Satgas Penanganan Covid-19 Sumut juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait hingga ke pemerintahan paling bawah terus mengingatkan masyarakat agar menggunakan masker dan menjalankan prokes di setiap kegiatan.
"Selain itu, imbau juga masyarakat agar mau divaksin, kami juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi prokes maupun vaksinasi kepada masyarakat," sebut Kaiman

Comments
Post a Comment