Wajib PCR-Antigen Naik Pesawat di Bandara Kualanamu Deli Serdang, Meski Sudah 2 Kali Vaksin

Aturan baru naik pesawat di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Penumpang pesawat wajib menunjukkan surat tes PCR atau antigen meski sudah menjalani dua kali vaksin dosis 1 dan 2.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 16 tahun 2022 bagi pelaku perjalanan domestic dengan transportasi udara yang efektif sejak 2 April 2022.

Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar mengatakan, peraturan terbaru terdapat perubahan tentang menunjukkan surat tes Kesehatan bagi penumpang yang baru divaksin dosis 1 dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

“Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 11 tahun 2022 sebelumnya, penumpang divaksin dosis 1 dan pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid boleh memilih tes PCR atau antigen sebagai syarat penerbangan. Namun di peraturan terbaru mereka hanya satu pilihan yaitu tes PCR,” ujarnya, dilansir dari SuaraSumut.id, Senin (4/4/2022).

Penumpang yang sudah divaksin dosis 2 sebelumnya tak perlu menunjukkan tes PCR atau antigen jika hendak terbang tujuan domestik. Namun, ketentuan itu tidak berlaku lagi.

“Bagi penumpang perjalanan domestik boleh tidak menunjukkan PCR atau antigen asal sudah divaksin dosis 3 (booster). Ini peraturan yang terbaru,” katanya.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan berusia di bawah 6 tahun dalam peraturan sebelumnya dan terbaru tetap sama, harus pendampingan orangtua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Kami bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 16 tahun 2022,” tandasnya.

Comments