PT KAI Minta Bantuan Panglima TNI Robohkan Mal Centre Point di Medan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kembali membuat pernyataan mengagetkan.

Ia akan membantu merobohkan (eksekusi) sebuah mal megah yang berdiri di atas tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Medan, Sumatera Utara, jika seluruh proses hukum telah memiliki ketetapan final dari Mahkamah Agung (MA).

Tanah tersebut sebelumnya menjadi sengketa antara PT KAI dengan pengusaha pemilik mal tersebut. Proses hukum berjalan dan dimenangkan oleh PT KAI.

Keputusan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan agar dilakukan eksekusi terhadap bangunan mal.

Hanya saja, demi mempertimbangkan keamanan, PT KAI lalu meminta bantuan Jenderal Andika Perkasa.

Langkah itu dilakukan setelah Jenderal Andika Perkasa berkunjung ke MA belum lama inin dan menyatakan janji TNI siap membantu upaya penegakan hukum yang sudah final dan mengikat.

Komisaris PT KAI, Rochadi, kepada Jenderal Andika Perkasa mengatakan sengketa lahan itu telah terjadi bertahun-tahun.

Bahkan di atas tanah sengketa telah berdiri mal yang super megah.

Pernyataan Rochadi terungkap dalam saat pertemuan yang diunggah kalan YouTube Jenderal Andika Perkasa yang tayang pada Kamis, 17 Maret 2022.

"PT KAI kesulitan melakukan evakuasi karena mendapat perlawanan dari para preman yang dibayar pihak swasta," ungkap kalan YouTube tersebut.

"Apakah kemudian nanti pihak yan bersengketa itu akan melakukan pengajuan PK (Peninjauan Kembali) lagi atau tidak. Sehingga saya tahu persis. Jangan sampai nanti ada, apa ya, posisi dari KAI ini sudah final, belum tentu," kata Andika.

"Kan lebih aman jika kita komunikasi ke Mahkamah Agung. Nanti saya yang komunikasi. Karena kita tidak bisa serta merta mengeksekusi sebelum, sebelum memang masalah ini menurut Mahkamah Agung, karena kan ujungnya di dia (MA)," imbuh dia.

Jenderal Andika juga mengingatkan penanganan eksekusi dilaksanakan hati-hati. Sebab menurut dia, jika proses hukum sedang berjalan ekesekusi tidak bisa begitu saja mengeksekusi.

"Kalau kita eksekusi berarti kita berasumsi (tanah) itu adalah milik kita. Ini lagi bersengketa, berarti harusnya, harusnya, (tanah) status quo," tegas Andika.

Sekadar informasi sengketa lahan PT KAI itu setidaknya telah menelan tumbal. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Dua dari tiga tersangka itu adalah adalah Walikota Medan non-aktif, Rahudman Harahap dan mantan Walikota Medan periode 2000-2008, Andillah.

Keduanya diduga terlibat maling uang rakyat (korupsi) ddengan modus pengalihan hak atas tanah milik PT KAI.

Peran Rahudman Harahap adalah memberikan HGB kepada pihak swasta padahal tanah tersebut masih dalam status sengketa antara PT KAI dengan PT Agra Citra Kharisma (ACK).

Lahan itu kini sudah dibangun mal besar bernama Medan Center Point oleh PT ACK.***

Sumber : Tribun Medan

Comments