Tiga Siswi SMP Pelaku Perundungan Kepada Temannya Hingga Pingsan Ditangkap
Polisi menangkap tiga siswi SMP di Labuhanbatu Selatan yang diduga menjadi pelaku perundungan terhadap salah satu rekannya. Ketiga pelaku tersebut berinisial R, P dan S.
“Pelaku sudah diamankan dan dijadikan tersangka terhadap kasus perundungan yang telah dilaporkan orang tua korban kepada kita,” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Sabtu (12/3/2022) dilansir dari Suara.com.
Ketiganya dikenakan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Mengenai usia pelaku yang masih di bawah umur, polisi mengatakan pihaknya melakukan upaya diversi, yakni pengalihan proses penyelesaian perkara terhadap anak dalam proses pidana ke proses di luar pidana.
“Kita juga melakukan diversi, berhubung pelaku masih di bawah umur,” tuturnya.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan tindak perundungan yang dilakukan siswi salah satu SMP di Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara viral di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat korban menerima pukulan dan penganiayaan dari beberapa orang pelaku. Tak hanya itu, pelaku bahkan membuka baju seragam korban dan terus dipukul hingga pingsan. Aksi tersebut sengaja direkam oleh pelaku untuk disebarkan ke teman-teman mereka.
Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan, Sutan Harahap mengatakan saat ini pihaknya bersama Lembaga Perlindungan Anak tengah fokus mendampingi korban yang mengalami trauma.
“Dinas Pendidikan bersama LPA dan Dinas Perempuan saat ini melakukan pendampingan terhadap siswi yang menjadi korban dan kita fokus pada pemulihan traumanya,” ujarnya, Jum’at (11/3/2022).
Comments
Post a Comment