Polisi Bidik Penerima Aliran Dana Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
Indra Kesuma atau yang akrab disapa Indra Kenz yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana judi online dan penyebaran hoax.
Bareskrim Polri pun telah melakukan pemblokiran terhadap empat rekening yang berisi puluhan miliar milik sosok yang dilaporkan oleh korban aplikasi Binomo tersebut.
“Ada empat rekening yang telah diblokir. Uang di dalam rekening tersebut berjumlah puluhan miliar,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Birgjen Pol Whisnu Hermawan pada Rabu (2/3/2022).
Polisi, kata Whisnu, saat ini tengah melakukan pendalaman terkait aliran dana yang dilakukan oleh Indra Kenza. Pihak-pihak yang nantinya terbukti menerima dana dari Indra juga akan terancam diproses secara hukum.
“Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti juga akan kena,” katanya.
Dalam penyidikan tersebut polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Petugas pun telah mengajukan surat penyitaan aset milik Indra ke pengadilan.
Sebelumnya Indra dilaporkan oleh sejumlah orang yang mengaku menjadi korban dari aplikasi trading Binomo.
Ia kemudian dikenakan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Indra juga dikenakan Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara

Comments
Post a Comment