LPSK Soroti Penistaan Agama di Kerangkeng Milik Eks Bupati Langkat
Selain kekerasan dan penyiksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menyoroti dugaan penistaan agama yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, adanya larangan ibadah di hari-hari tertentu.
“Terjadi larangan salat Jum’at bagi muslim dan ibadah hari Minggu bagi umat kristiani. Kemudian larangan ibadah di hari besar,” ujarnya, Kamis (10/3/2022).
Tak hanya itu, adanya penyuguhan makanan haram bagi umat muslim juga dilakukan. Edwin menyebut, pemandian jenazah pun dilakukan menggunakan air kolam.
Sebelumnya dibertakan, Edwin Partogi Pasaribu menyebut terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan setelah melakukan pendalaman langsung ke lokasi kejadian dan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan korban.
Para penghuni kerangkeng disebut kerap ditelanjangi, diludahi, bahkan disuruh menelan air seni.
“Saya sampai tak kuasa menyebutnya, selama 20 tahun saya di sini, ini kasus yang paling kejam yang saya temui. Anak kereng disuruh menjilati kemaluan hewan dan disuruh lomba onani,” ujar Edwin dalam konferensi persnya di Gedung LPSK.
LPSK juga menyoroti jam kerja yang diberlakukan terhadap penghuni kerangkeng tersebut. Korban dikatakan nyaris bekerja hampir selama 24 jam.
Penghuni kerangkeng, kata Edwin juga kerap diinjak kepalanya, dipukul dan disiram dengan air garam. Sehingga tak jarang korban mengalami cacat, stress, gangguan jiwa hingga kehilangan nyawa.
Tak hanya itu, LPSK juga menyebut pengelolaan kerangkeng manusia tersebut juga dilakukan oleh anggota ormas, oknum anggota TNI/Polri, dan keluarga Terbit Rencana Perangin Angin.

Comments
Post a Comment