Delapan Calon Komisioner KPID Layangkan Somasi ke Edy Rahmayadi
Usai melakukan somasi terhadap Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto, kini delapan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut periode 2021-2024 juga melayangkan somasi ke Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Mereka adalah yakni Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Robinson Simbolon, T Prasetyo, Topan Bilardo Marpaung, Viona Sekar Bayu, Eddy Irawan, dan Muhammad Ludfan.
Ranto Sibarani SH selaku kuasa hukum mereka mengatakan bahwa somasi tersebut terkait surat perpanjangan yang diklaim sebagai Surat Keputusan (SK) perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019.
Dimana surat dengan Nomor 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019 dan ditandatangani Sekdaprovsu Sabrina, kemudian digunakan oleh dua komisioner yakni Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang untuk mengikuti seleksi KPID Sumut periode 2021-2024.
“Kami minta kepada Gubernur untuk menjelaskan terkait keabsahan atau legalitas surat perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut periode 2016-2019. Selanjutnya, melakukan klarifikasi terkait legalitas surat tersebut,” kata Ranto, Jumat (11/3/2022).
Lanjut Ranto, Gubsu juga diminta mencabut dan membatalkan surat perpanjangan itu. Sebab, diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar.
“Surat perpanjangan tersebut telah merugikan kepentingan hukum klien kami, karena menyebabkan 2 mantan anggota KPID Sumut 2016-2019 lulus seleksi, tanpa mengikuti seluruh tahapan yang ada,” sambungnya.
Sebelumnya, Ranto Sibarani menyebut somasi tersebut dilayangkan sebagai teguran hukum.
“Surat somasi sudah dikirim hari ini. Jika tidak mengindahkannya paling lama 7 hari, maka klien kami akan melakukan langkah hukum,” tuturnya Ranto, Senin (7/3/2022).
Ditegaskan pula, langkah hukum yang dilakukan yaitu melakukan gugatan atas tindakan Ketua Komisi A menetapkan secara sepihak nama-nama Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024.
Tidak sampai disitu, para calon anggota KPID tersebut juga akan melaporkan persoalan ini ke Polda Sumut dan KPK atas dugaan adanya penyelewengan anggaran.
“Lembaga legislatif sebagai lembaga yang berwenang dalam hal pengawasan, penganggaran dan pembuatan regulasi wajib untuk mencegah terjadinya kerugian negara atas perpanjangan Komisioner KPID Sumut yang sangat janggal,” ujarnya.
Comments
Post a Comment