Aturan Perjalanan Antar Kota Dalam Negeri
Kini melakukan perjalanan darat, laut dan udara dalam negeri sudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil RT PCR atau Antigen lohh 🤗.
Benar sekali, karena mulai tanggal 8 Maret sudah dikeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Tapi ini berlaku hanya untuk yang sudah mendapatkan vaksin dosis 2 atau booster saja yahh 😉.
Jadi, bagaimana dengan yang belum vaksin??
Comments
Post a Comment