Aturan Perjalanan Antar Kota Dalam Negeri

Kini melakukan perjalanan darat, laut dan udara dalam negeri sudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil RT PCR atau Antigen lohh 🤗.

Benar sekali, karena mulai tanggal 8 Maret sudah dikeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Tapi ini berlaku hanya untuk yang sudah mendapatkan vaksin dosis 2 atau booster saja yahh 😉.

Jadi, bagaimana dengan yang belum vaksin??

Comments

Popular posts from this blog

Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution Tinjau Posko BNPB yang Disiagakan

TNI AL Tangkap Kapal Kayu yang Bawa 23 Calon PMI Ilegal di Perairan Asahan

Erick Thohir kagum dan beri bonus Rp200 juta untuk Karo United FC