Pembangunan Ibu Kota Nusantara Resmi Dimulai
Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Selasa (15/2/2022). Resminya UU IKN menandai dimulainya pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan bahwa pembangunan IKN yang mengusung “Kota Dunia untuk Semua” tersebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.
Dengan nama Nusantara, IKN merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia.
“Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” ucap Suharso dalam siaran pers Kementerian PPN/Bappenas, dilansir dari Suara.com, Jumat (18/2/2022).
Suharso menerangkan bahwa IKN sudah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
Sebutan otoritas IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan untuk merespon perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.
Ia menjelaskan, terdapat tiga tujuan utama IKN, yaitu simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.
Pembangunan IKN, selain menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, juga sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045.
Dalam setiap prosesnya, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur.
“Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka,” terangnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati mengungkapkan bahwa tata kelola pemerintahan IKN dipastikan tidak akan keluar dari konstitusi.
“Tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektid dan efisien. Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN,” tandasnya
Comments
Post a Comment