Kapolda Sumut Pastikan Tak Ada Penimbunan Minyak Goreng di Deliserdang

Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memastikan tidak ada penimbunan minyak goreng di Kabupaten Deliserdang. Pasalnya 1,3 juta liter minyak goreng yang ditemukan Satgas Pangan di salah satu gudang di Deliserdang tidak masuk kategori penimbunan.  Panca mengatakan, berdasarkan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 menyebutkan, penimbunan itu apabila stok yang ada melebihi tiga kali besaran distribusi setiap bulan. 

"Perusahaan PT Salim Ivomas Pratama kebutuhan pendistribusian minyak goreng 94 ribu karton per bulan. Sementara yang ditemukan 92 ribu karton. Artinya, dari peraturan dimaksud tidak ditemukan dugaan penimbunan," ujar Panca, Rabu (23/2/2022).     

Panca menyampaikan itu didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin di PT Salim Ivomas Pratama Kecamatan Lubukpakam.. Dia memastikan akan mengawal distribusi 1,3 juta liter minyak goreng tersebut ke retail dan distributor.   

"Perusahaan ternyata sudah tiga kali menyalurkan minyak goreng ke distributor dan retail. TNI-Polri akan terus mengawal proses pendistribusian tersebut untuk menjamin kebutuhan masyarakat," sebutnya.   Panca menjawab tidak tahu saat disinggun dugaan penimbunan yang disampaikan Satgas Pangan Sumut.  

"Kalau Polda Sumut tidak ada menyatakan dugaan penimbunan," ucapnya.  Sementara Branch Manager PT Salim Ivomas Pratama, Cin Hok menyampaikan, perusahaan memroduksi minyak goreng 550 ribu karton per bulan. Sedangkan kemarin itu stoknya yang ada 94 ribu. 

"Stok minimum di pabrik sekitar 200 ribu karton minyak goreng. Pendistribusian minyak goreng di Sumatra minus Lampung," ucapnya.   

 Satgas Pangan Provinsi Sumut menemukan adanya tumpukan minyak goreng yang tidak diedarkan dan disimpan di PT Salim Ivomas Pratama Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Jumat (18/2/2022). Jumlah yang ditemukan tak tanggung-tanggung 1,3 juta liter minyak goreng dalam kemasan. 


Comments