Dituduh Menipu soal Binomo, Crazy Rich Medan Indra Kenz Akan Lapor Polisi
Crazy rich asal
Medan, Indra Kesuma atau biasa disapa Indra Kenz bakal membuat laporan
ke Polda Metro Jaya. Dirinya membuat laporan terkait kasus pencemaran
nama baik.
“Iya benar (kasus pencemaran nama baik),” ujar pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa saat dikonfrimasi, Senin (7/2/2022).
Wardaniman
menyebut kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan seseorang
bernama MN. Dia berkata, MN telah membuat konten YouTube yang
mencemarkan nama baik Indra Kenz.
“Terkait Binomo iya. MN yang
dia membuat konten Youtube yang mencemarkan nama baik klien kami
kontennya. Klien kami dituduh menipu dan lain lainlah nanti kami mau
lapor dululah,,” terang Wardaniman.
Wardaniman menjelaskan, MN
merupakan salah satu dari delapan korban yang mengaku sebagai korban
aplikasi Binomo. Para korban melapor ke Bareskrim Polri karena merasa
telah dirugikan.
“Terkait Binomo. Iya (MN mengaku sebagai korban Binomo),” pungkasnya.
Korban Binomo Lapor Polisi
Sebelumnya, sebanyak 8 warga melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku telah rugi Rp 2,4 miliar.
Laporan
ini teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3
Februari 2022. Pengacara korban, Finsensius Mendrofa menyebutkan
sejumlah pasal yang dilaporkannya.
"Iya, kita baru saja ini dari
SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi
terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo kita di sini
sebagai penasihat hukum para korban," kata Finsensius kepada wartawan
di Bareskrim Polri, Kamis (3/2/2022).
"Ini Pasal 27 ayat 2
terkait dengan perjudian online, kemudian Pasal 28 ayat 1 terkait dengan
berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik itu,
dan 378 itu berkaitan dengan penipuan, serta kalau Pasal 3, Pasal 5, dan
Pasal 10 TPPU itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang ya, baik
yang ada di luar negeri maupun yang ada di Indonesia," jelasnya.

Comments
Post a Comment