Cukup Sekali Tes PCR untuk Mengubah Status ‘Hitam’ di PeduliLindungi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah ketentuan kesembuhan warga terpapar Covid-19 dalam aplikasi PeduliLindungi.

Warga kini bisa mengganti status ‘Hitam’ menjadi ‘Hijau’ di aplikasi tersebut hanya dengan sekali tes PCR.

“Mulai malam ini, untuk exit test PCR kedua tidak diperlukan. Jadi cukup sekali saja melakukan exit test PCR dan hasilnya negatif. Kalau negatif otomatis nanti status di PeduliLindungi menjadi hijau, kalau kemarin harus dua kali,” ujar Setiaji, Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, dalam konferensi pers, Selasa (22/2/2022).

Setiaji menuturkan, selama ini warga yang dinyatakan sembuh harus melalui pemeriksaan PCR sebanyak dua kali pada H+5 dan H+6. Kini, aturan tersebut tidak berlaku lagi.

 Ia mengingatkan, exit test yang berlaku hanyalah tes PCR, sementara rapid antigen masih belum berlaku.

Hal itu terjadi karena sejauh ini PCR masih dianggap sebagai ‘golden standard’ pemeriksaan Covid-19 di Indonesia

Bagi warga yang terkonfirmasi Covid-19 dan tidak berniat melakukan exit test atau PCR, maka warga itu harus menunggu status ‘Hitam’ berubah menjadi ‘Hijau’ setelah 10 hari.

“Kalau PCR H+5 sampai H+10 itu, nanti akan otomatis menjadi hijau, walaupun tidak melakukan exit test maupun PCR,” tandasnya.

Diketahui, warna hitam dalam aplikasi PeduliLindungi menandakan warga tak bisa pergi dan masuk ke tempat umum karena beberapa alasan. Di antaranya positif Covid-19 kurang dari 10 hari, riwayat kontak dengan kasus positif (kontak erat) kurang dari 10 hari dan kedatangan dari luar negeri

Comments