Buruh di Sumut: Cabut Permenaker JHT!
Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Melawan “Jahat 56 Tahun” melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut), Rabu (23/2/2022).
Mereka meminta agar wakil rakyat mendukung buruh terkait dengan tuntutan agar dicabutnya Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
“Hari ini kami menyatakan untuk terus melakukan perlawanan terhadap Permenaker ini, sampai dicabut,” tegas Tony Rickson Silalahi, Sekjen DPW FSPMI Sumut.
Ia mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan wacana Presiden Joko Widodo yang menyampaikan untuk merevisi Permenaker JHT.
“Kami tidak setuju dengan wacana Presiden Jokowi yang menyatakan Permenaker ini akan direvisi. Kami minta Permenaker ini harus dicabut karena uang JHT di Permenaker ini uang buruh, tidak ada satupun uang pemerintah,” tuturnya, dilansir dari SuaraSumut.id.
Selain itu, buruh juga meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Ida Fauziah agar segera dipecat.
“Beliau ini semenjak menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja tidak satupun kebijakannya yang benar-benar berkeadilan dan mensejahterakan buruh di Indonesia,” ujarnya.
Ia memaparkan, di Sumatera Utara masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya memberikan perlindungan kepada buruh dalam bentuk BPJS, mestinya Menaker fokus mengurus itu.
“Kami meminta Menteri Tenaga Kerja fokus mengurusi soal kepesertaan BPJS karena data yang kami dapat di Sumatera Utara hanya ada 49 persen peserta BPJS, ada 51 persen yang tidak menjadi peserta. Itu adalah pekerja buruh yang terdata, ada 80 persen buruh di perusahaan yang mungkin tidak tercover menjadi peserta BPJS,” tandasnya.
Comments
Post a Comment